Perkara Tanah Desa Adat Buleleng: Majelis Hakim PN Singaraja Gelar Sidang PS

Sementara, Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna menyebutkan, sengketa tersebut  berdasarkan dari penggugat yang mempunyai 2 anak dan tinggal serumpun, selanjutnya penggugat kawin keluar Bali dan rumahnya ditempati oleh kedua anaknya.

“Yang digugat pertama Kelian Desa Adat Buleleng, kedua dan ketiga anak-anak dari penggugat. Karena ini sudah proses dari awal dari pidana hingga SP3 dilanjutkan ke perdata, satu sudah ada hasilnya dan yang kedua ini hasilnya belum tahu tetapi pada prinsipnya kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang,” tegas Sutrisna.

Sebelumnya, upaya hukum pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan N-O, dimana tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertifikat tanah.

Komentar