Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasum, Bukan Bagian dari Demonstran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi saat gelombang demonstrasi pada 28–31 Agustus lalu. Polisi menegaskan bahwa para pelaku tersebut bukanlah bagian dari massa aksi.

“Seluruh tersangka yang kami amankan adalah pelaku perusakan dan pembakaran, bukan peserta unjuk rasa,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa (16/9).

Menurut Asep, aksi yang dilakukan para tersangka memang disengaja. Dari total 16 orang, satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Perusakan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Arborea Cafe, halte Transjakarta di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kompleks Gedung DPR RI, serta halte Transjakarta di depan Polda Metro Jaya.

“Perlu kami pertegas, apa yang kami ungkap ini murni tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas umum. Korban dari tindakan mereka adalah masyarakat luas yang sangat bergantung pada fasilitas vital seperti halte dan gedung perkantoran,” tegas Kapolda.