Residivis di Tanjung Priok Ditangkap Polisi Saat Ketahuan Bawa Celurit untuk Beraksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Polres Metro Jakarta Utara kembali menggagalkan aksi kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tanjung Priok, diamankan setelah kedapatan membawa celurit saat berkeliling mencari target.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (20/9) sore di kawasan Sunter Agung. Saat itu, tim Resmob yang sedang berpatroli mencurigai dua pria berboncengan motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami mengamankan SA, 27 tahun, warga Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, dia kedapatan membawa celurit yang rencananya digunakan untuk aksi kejahatan,” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana, Selasa (23/9).

Seno menuturkan, sebelum ditangkap, motor yang ditumpangi SA terlihat memepet kendaraan lain. SA kemudian mengacungkan celurit ke arah pengendara tersebut. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap SA, sementara rekannya melarikan diri.

Dari penyelidikan terungkap, SA adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2017 di kawasan Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sebilah celurit dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku mengaku senjata tajam itu memang dipersiapkan untuk digunakan kapan saja jika ada peluang melakukan kejahatan,” ungkap Seno.