Sah..! Dinilai Langgar Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi, Arief Hidayat Di Ganjar Sanksi Tertulis

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023, terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Putusan ini, soal dissenting opinion (Pendapat berbeda) Arief Hidayat, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK.

Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang MKMK, yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/23). Sidang itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams, anggota.

Pembacaan putusan itu, soal laporan dari Bob Hasan dkk, yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), dan LBH Cipta Karya Keadilan.

Pelapor menilai, Arief telah memuat pendapat yang bersifat provokatif, dan membuka rahasia rapat permusyawaratan Hakim, dalam memutus uji materi UU Pemilu, yang mengubah syarat usia Capres-cawapres.

MKMK juga memberikan pertimbangan, terkait pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional. Majelis menganggap, Arief menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media Nasional.

“Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” Kata Jimly Asshiddiqie.

MKMK memberikan pertimbangan lain soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH), dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia Capres-cawapres. Majelis menilai, Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu.

Kemudian, MKMK juga mengungkit soal Arief yang lernah pernah dijatuhi sanksi teguran lisan sebanyak tiga kali oleh Dewan Etik. Namun demikian, Dewan Etik itu kini sudah tak ada lagi, sehingga sanksi yang diberikan, tidak dapat dibuat akumulatif.

Komentar