Ketua KPU Berisiko Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Sebanyak Tiga Kali, Ini Kata Pakar Hukum!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Feri Amsari, seorang pakar hukum dari Universitas Andalas dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bisa dipecat dari jabatannya karena telah terbukti melanggar kode etik sebanyak tiga kali.

Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” ucap Feri, Senin, (5/2/24).

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari yang sama memastikan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik terkait perilaku penyelenggara pemilu.

Ketika menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikutsertakannya dalam tahapan pemilu, Hasyim dan beberapa komisioner KPU lainnya melanggar kode etik.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tukas majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Feri, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat diikuti dengan proses peninjauan keabsahan pencalonan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Anggota KPU yang terlibat dalam menerima pencalonan Gibran, antara lain, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Komentar