JurnalPatroliNews – Jakarta, – Tingginya tingkat Korupsi yang dilakukan Perangkat Desa, membuat Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan Pemerintah Pusat terhadap keuangan yang digelontorkan kepada Pemerintah di tingkat Desa, atau berapa sih besaran gaji Aparatur Desa?
Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat Perangkat Desa, menjadi salah satu posisi yang paling banyak terjerat kasus korupsi, setelah ASN sepanjang 2021. ICW mencatat, terdapat 363 orang.
Sebagai Informasi, yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat lainnya. Mereka ini, mendapatkan pemasukan dari Gaji Tetap, dan Hak untuk mengelola Tanah Bengkok (Tanah Garapan milik Desa).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, gaji tetap perangkat desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Pada Pasal 81 Ayat (2) Peraturan tersebut, Kades paling sedikit menerima gaji tetap sebesar Rp2.426.640, Sekdes Rp 2.224.420, dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.200.
Komentar