Soal Luhut, Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar dkk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan alasan penolakan laporan tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Auliansyah kemudian menjelaskan terminologi pengaduan dalam KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

“Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” katanya.

Auliansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan alasan ‘penolakan laporan’ tersebut kepada Haris Azhar dkk.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” tutur Auliansyah.

Auliansyah menambahkan laporan pengaduan yang dilakukan pihak Haris Azhar dan LSM lebih cocok jika ditujukan kepada lembaga KPK.

“Kami kira mekanisme laporan pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Auliansyah.

Simak soal laporan Haris Azhar dkk tentang Luhut ditolak :

Laporan Haris Azhar dkk Ditolak

Haris Azhar dan sejumlah organisasi sipil melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Laporan itu ditolak pihak kepolisian.

Komentar