Soal Luhut, Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar dkk

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengatakan alasan pihak Polda Metro Jaya menolak laporannya tidak jelas. Dia menyebut penyidik mengatakan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan secara pidana.

Dia menambahkan perlakuan pihak Polda Metro Jaya yang menolak laporannya itu menguatkan kesenjangan penegakan hukum yang terjadi saat ini.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” katanya. /*lk

Komentar