Audit dan Standar Kerugian Negara
Konsep kerugian negara secara hukum dijelaskan dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004, yakni kerugian yang nyata dan pasti. Perhitungan kerugian dengan frasa “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya” tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan dan mengaudit kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun BPKP hanya menjalankan fungsi pengawasan internal dan tidak memiliki otoritas untuk menentukan nilai kerugian negara secara final.
Membedakan Hukum Publik dan Hukum Privat
Penegasan batas antara hukum publik dan perdata menjadi sangat penting dalam pengelolaan lembaga negara. Keuangan negara tunduk pada aturan hukum publik yang mengikat pemerintah. Sementara itu, keuangan lembaga seperti LPEI berjalan mengikuti hukum privat, sehingga lebih fleksibel dalam operasional bisnisnya.
Penggolongan seluruh lembaga negara sebagai pengelola keuangan negara dianggap menyesatkan, khususnya bagi institusi dengan karakter sui generis. Di banyak negara, entitas serupa diberikan otonomi untuk mengelola dananya tanpa digolongkan sebagai bagian dari anggaran negara.
Kesimpulan: LPEI sebagai Lembaga Sui Generis
LPEI berstatus sebagai badan hukum dengan karakter khusus yang mengelola kekayaan dan keuangannya sendiri. Aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dilakukannya tunduk pada hukum privat.
Konsekuensinya, kerugian yang muncul merupakan kerugian lembaga, bukan kerugian negara. Begitu pula piutang yang tercipta tidak otomatis menjadi piutang negara.
Dengan demikian, terdapat garis tegas antara fungsi publik dalam pembentukan LPEI dan sifat privat dalam pengelolaan bisnisnya. Kejelasan batas ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis oleh lembaga publik.
Tulisan ini diadaptasi dari kajian yang dilakukan oleh Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.














