Tangkap Mafia TKD, KMPBU Laporkan Dugaan Jual Aset Negara ke Kajari Bekasi

Jurnalpatrolinews – Kab.Bekasi – Komite Mahasiswa dan Pelajar Bekasi Utara (KMPBU) menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang perihal dugaan mafia tanah yang ada di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Koordinator KMPBU Ahmad Aziz, dirinya meminta kepada kepala Kejari Cikarang untuk segera memanggil Kepala Desa Srimukti yang diduga telah memalsukan data ruslaig kurang lebih seluas 18 hektare.

Kami meminta Kajari untuk tangkap segera Kades beserta aktor-aktor lain yang terlibat pada kasus dugaan pemalsuan proses ruslaig TKD (Tanah Kas Desa) Srimukti,” kata Aziz kepada awak media.

Menurutnya, pemalsuan proses ruslaih diduga tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu kepada warga dan perangkat desa serta Pemerintah Kecamatan Tambun Utara.

“Kami berharap agar Kejari Cikarang untuk segera menangkap oknum-oknum mafia tanah desa Srimukti, dan pergerakan kami tidak akan berhenti disini, dan akan kami lanjutkan kembali,” pungkasnya.

Adapun tuntutan KMPBU kepada Kejari Cikarang sebagai berikut :

  • Meminta kepada Kejari Cikarang agar memanggil Kepala Desa Srimukti yang terindikasi Ruslaig TKD yang sudah melanggar UUD Permendagri No. 1 Tahun 2016
  • Meminta kepada kepala Kejari Cikarang untuk panggil Kepala Desa Srimukti untuk audit sewa anggaran TKD yang terindikasi tidak pernah untuk dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa.
  • Meminta Kejari Cikarang agar segera usut tuntas mafia tanah di Desa Srimukti.

Komentar