Tragis! Calon Mertua di Jember Dibunuh Usai Tak Memberikan Restu Pernikahan

JurnalPatroliNews – Jember – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak dua dari tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Mayat Hasiyah ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Senin (13/12/23).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Tersangka lainnya adalah SN (35), putri kandung korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Hasiyah sebenarnya tercatat sebagai warga Desa Wonojati, Kabupaten Jember, namun tinggal bersama putrinya di Desa Kencong.

“Sejak awal, ada pelaku yang dicurigai, namun masih perlu satu atau dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Beberapa barang bukti, seperti sepeda motor korban, pakaian, handphone, dan uang tunai Rp1,2 juta, hilang,” kata Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat.

Senjata tajam dan pakaian korban ditemukan dibuang ke sungai, sedangkan handphone ditemukan di salah satu tersangka. Uang Rp1,2 juta telah habis digunakan, sementara sepeda motor korban masih dalam proses pencarian karena sudah dijual atau digadaikan di luar Kabupaten Jember.

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mengejar pelaku hingga ke Kalimantan Timur dan menangkap SA dan SN. Motif pembunuhan ini terkait dengan sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan putrinya SN dengan SA.

“Pelaku SA merencanakan pembunuhan karena korban tidak merestui putrinya menikah dengannya. Sebelum melakukan perbuatan tersebut, SA mengutarakan niatnya kepada SN dan meminta bantuan AW untuk menjemput korban serta menentukan tempat kejadian perkara,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Komentar