Komisi III DPR Dorong Persiapan Calon Anggota LPSK Hadapi Perubahan UU KUHP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komite III DPR RI mengajukan permintaan kepada para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 untuk bersiap menghadapi perubahan dalam Undang-Undang (UU) KUHP.

Wakil Ketua Komite III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menekankan pentingnya adaptasi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang,” ucap Pangeran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

UU KUHP yang baru telah disahkan pada Desember 2022 dan akan berlaku pada tahun 2026 setelah 3 tahun sejak diundangkan. Selain itu, terdapat usulan dari Anggota Komite III DPR untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan beberapa anggota lama LPSK untuk memastikan kelangsungan kinerja lembaga tersebut.

“Kan ada tiga komisioner tuh yang ikut tes, paling tidak dua atau tiga dari tujuh itu. Jadi kerja yang kemarin itu bisa berkesinambungan, bisa melanjutkan hutang-hutang yang kemarin itu,” ujarnya.

Pada Senin (1/4/24) dan Selasa (2/4/24), Komite III DPR RI melakukan uji kelayakan kepada 14 calon anggota LPSK di Jakarta. Uji tersebut dilaksanakan secara bertahap untuk tujuh calon anggota setiap harinya.

Lebih lanjut, sejumlah calon anggota yang diuji meliputi Susilaningtias, Sri Suparyati, Margaretha Hanita, Apong Herlina, Wahyu Wagiman, Antonius Wibowo, dan Wawan Fahrudin. Sedangkan pada hari kedua, uji kelayakan diikuti oleh Yosep Adi Prasetyo, Achmadi, Mardjoeki, Asnifriyanti Damanik, Subhan, Sri Nurherwati, dan Mahyudin.

Komentar