Usai Minum Alkohol, Pria di Depok Aniaya Satpam Gegara Portal Perumahan

JurnalPatroliNews – Depok – Kasus penganiayaan menimpa seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku bernama Clevi Patrik Rutman (34) ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah memukuli korban hanya karena urusan portal perumahan.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, Clevi sempat menenggak minuman keras. Walaupun tidak dalam kondisi mabuk berat, efek alkohol tetap memicu emosinya.

“Pelaku memang habis minum, tapi tidak sampai mabuk. Namun karena pengaruh itu, perkataan korban saat menutup portal membuat pelaku naik pitam,” jelas Rizky saat konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).

Kemarahan Clevi kemudian meledak. Ia mendorong, memukul, dan menendang korban berkali-kali ketika korban membuka portal pada Jumat malam (5/9/2025).

“Motifnya sederhana, pelaku ingin keluar kompleks, tapi portal sudah ditutup. Dari situlah pelaku merasa tersinggung lalu melakukan penganiayaan,” tambah Rizky.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk memar di pelipis kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki kiri.

Atas tindakannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.