Viral! Dua Pelaku Penikaman di Kawasan Megamas Diringkus di Minahasa Tenggara

Atas kejadian tersebut Tim Bravo ROTR yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Mitra.

Pelaku saat diinterogasi, mengakui peristiwa terjadi karena salah paham dengan Melki Thomas. Dua pisau jenis badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan, bersama dengan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Selain itu, mobil Daihatsu Xenia DB 1585 JB warna putih juga turut diamankan.

“ Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, telah Kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pisau jenis badik yang digunakan oleh pelaku diperoleh dari seorang penjual di lokasi tambang Ratatotok, namun identitas penjual belum diketahui oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut telah dimiliki selama kurang lebih 2 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.

Diketahui para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subs 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun.

Komentar