Viral, Satreskrim Polresta Bandara Soetta Tahan Pria Terjerat Pinjaman Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tahan seorang pria yang terjerat pinjaman online. Pihak Satreskrim Polresta Soetta menjemput terlapor “MJS” di kediamannya, 15 Juli 2023.

Selamet Santoso selaku orang tua terlapor membenarkan tentang penangkapan anaknya yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Bandara Soetta dengan laporan terkait pinjaman online yang menyatakan mengalami kerugian hingga Rp.11 Miliar.

Setelah orang tua korban menceritakan masalah ini ke Kantor Hukum LH & Partner, menurutnya sebuah kejanggalan terungkap.

Melalui panggilan seluler Advokat Luqmanul Hakim, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum membeberkan bahwa saat itu petugas kepolisian yang menjemput tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Jelas ini sebuah penilaian kurang baik di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, belum terbukti melakukan tindak pidana, oknum Satreskrim Polres Bandara Soetta sudah langsung menciduk terlapor,” ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/7).

Ia menjelaskan, dari permohonan praperadilan yang diajukan sudah diterima dan sudah dilakukan sidang pertama. Namun ia menyayangkan yang hadir dalam sidang hanya Kasat Reskrim dari Polres Bandara Soetta saja.

Luqman menyebut, demi hukum Polisi harus cermat dalam mengambil suatu tindakan, saksi-saksi harus juga dipanggil dengan disertai alat bukti yang cukup baru dijadikan tersangka.

Selanjutnya Luqman juga membeberkan bahwa orang tua “MJS” sudah bersurat ke Bapak Kapolri, Irwasda, Irwasum dan Paminal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Bandara Soetta.

“Kami akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini, sampai dimana pertanggung jawaban SOP Kepolisian yang diatur KUHAP, jadi penangkapan itu harus melalui prosedur, lakukan penyelidikan, terlapor dipanggil dimintai keterangan dan dilakukan sidik dengan permulaan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184,” urainya.

Terkait kasus ini orang tua “MJS” berharap ada upaya dari petinggi Polri untuk menyelesaikan masalah ini demi menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

“Saya hanya berharap keadilan, saya yakin petinggi Polri akan mendengar dan melakukan upaya untuk membenahi kasus ini serta meluruskan anggotanya, supaya hukum di Indonesia ini tegak lurus, di tangan Kepolisian,” harapnya.

Hingga berita ini kami tayangkan, belum ada jawaban dari pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait hal kejadian tersebut. (ASKARA)

Komentar