Vonis Bharada E Terkesan Mengada – Ada, Nicho Silalahi: Kenapa Gak Sekalian Langsung Dibebaskan, Cuma 1,5 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi melalui cuitannya di Twitter, menyoal keputusan hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer terlalu ringan dan berpotensi merusak tatanan hukum di negeri ini.

“Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada – ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka mengatakan melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nicho, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Nicho mencurigai keputusan hakim diintervensi oleh penguasa. Namun ia tidak menyebut spesifik penguasa dimaksud. Tapi ia menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” ujarnya.

“Faktanya Richard ini pembohong dengan dibuktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Vonis hakim terthadap Richard Eliezer salah satunya mempetimbangkan ia sebagai justice collaborator, atau orang yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di pengadilan.

Komentar