WNI Nekat Berenang ke Singapura, Divonis Penjara dan Cambuk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah nekat menyeberang tanpa dokumen resmi. Ia dijatuhi hukuman 6 minggu penjara dan 3 kali cambuk rotan karena melanggar aturan keimigrasian.

Mengutip laporan Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), Jamaludin nekat menempuh jalur ilegal lantaran menghadapi kesulitan ekonomi. Ia berencana bekerja di Singapura demi menafkahi keluarganya.

Aksi itu terjadi pada September 2024. Jamaludin awalnya menumpang speedboat dari Batam, lalu melompat ke laut dan menggunakan alat apung rakitan untuk berenang selama sekitar satu jam menuju Singapura.

Setelah hampir 11 bulan tinggal secara ilegal, Jamaludin akhirnya ditangkap pihak berwenang bulan lalu. Pada sidang yang digelar Selasa (16/9), ia mengakui perbuatannya dan dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Di hadapan hakim, Jamaludin mengaku terpaksa menempuh cara tersebut karena pendapatannya di Indonesia tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Ia bahkan membayar Rp5 juta (sekitar US$305) kepada seorang kenalannya bernama Azwar untuk membantu proses masuk ilegal itu.

Kini, Jamaludin harus menjalani vonis penjara dan hukuman fisik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.