JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali meluncurkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menginstruksikan para petugas konsuler agar memasukkan obesitas serta sejumlah penyakit kronis sebagai pertimbangan utama dalam menolak permohonan visa warga asing.
Instruksi tersebut tercantum dalam dokumen diplomatik tertanggal 6 November yang salinannya diperoleh The Washington Post.
Dalam arahan itu, Rubio meminta seluruh kedutaan dan konsulat AS menilai kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih komprehensif.
“Petugas wajib memberi perhatian pada riwayat kesehatan pelamar. Beragam kondisi medis—mulai penyakit jantung, gangguan pernapasan, kanker, diabetes, kelainan metabolik, hingga masalah neurologis dan kesehatan mental—berpotensi membutuhkan biaya perawatan yang sangat besar,” demikian bunyi petikan arahan yang dikutip pada Minggu, 16 November 2025.
Dokumen itu juga secara eksplisit menyebut obesitas sebagai alasan potensial penolakan visa, karena bisa memicu berbagai komplikasi seperti sleep apnea, hipertensi, hingga gangguan psikologis.
Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengungkapkan bahwa aturan tersebut dirumuskan oleh jajaran pimpinan politik dan tidak melalui proses peninjauan internal secara normal.
Pengacara imigrasi Vic Goel menilai kebijakan ini memberikan wewenang yang sangat luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa berdasarkan kondisi-kondisi kesehatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai alasan diskualifikasi.
Gedung Putih membela langkah tersebut. Juru bicara Anna Kelly menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan lama untuk menolak pemohon visa yang berpotensi menjadi beban bagi negara Amerika Serikat.
“Pemerintahan Presiden Trump kini menjalankan aturan itu secara menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan warga Amerika sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Selain masalah medis, petunjuk baru itu juga mengarahkan petugas konsuler menilai aspek lain, seperti usia mendekati masa pensiun, jumlah tanggungan, hingga keberadaan anggota keluarga dengan kebutuhan khusus.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam kerangka public charge rule, yang memungkinkan penolakan visa bagi pemohon yang diprediksi akan bergantung pada bantuan sosial pemerintah.














