JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini memegang peran strategis tidak hanya sebagai pelindung pekerja, tetapi juga sebagai pilar penting dalam menjaga ketahanan fiskal dan kedaulatan ekonomi nasional.
Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Swartoko, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki kontribusi besar dalam mendukung stabilitas ekonomi melalui penempatan dana kelolaan di instrumen keuangan domestik seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar modal.
“Dalam era modern, bela negara tidak lagi sekadar mengangkat senjata, melainkan bagaimana negara mampu menjaga kedaulatan ekonomi, mengurangi ketergantungan pada asing, dan memastikan stabilitas fiskal,” ujar Swartoko di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Hingga pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana lebih dari Rp800 triliun, dengan sekitar 74–76 persen di antaranya ditempatkan pada SBN. Angka tersebut menjadikan BPJS sebagai salah satu investor domestik terbesar di pasar obligasi pemerintah.
Swartoko menjelaskan bahwa penempatan dana ke SBN memberikan dua manfaat sekaligus, yakni membantu pemerintah membiayai proyek prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta menjaga stabilitas pasar keuangan dalam negeri.
“Jika obligasi pemerintah diserap investor domestik seperti BPJS, ketergantungan pada investor asing berkurang dan APBN terlindungi dari guncangan global. Dengan begitu, iuran pekerja ikut menjaga kedaulatan fiskal Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berencana meningkatkan porsi investasi ekuitas hingga 20 persen di pasar modal domestik dalam beberapa tahun ke depan untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan membantu dunia usaha memperoleh akses pembiayaan yang lebih efisien.
“Dengan demikian, fungsi BPJS meluas dari sekadar lembaga jaminan sosial menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi,” tegas Swartoko.
Ia menambahkan, di tingkat mikro, BPJS Ketenagakerjaan juga menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2025. Program ini memberikan tunjangan tunai maksimal enam bulan serta pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak PHK.
Menurut Swartoko, JKP berfungsi sebagai automatic stabilizer ekonomi. Saat terjadi krisis global atau disrupsi industri, program ini mampu menjaga daya beli masyarakat agar tidak anjlok drastis.
Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 63,58 juta peserta, dengan 39,7 juta di antaranya masih aktif pada April 2025. Angka ini menunjukkan eratnya hubungan antara dinamika pasar kerja dan kepesertaan BPJS.
“Memperkuat BPJS Ketenagakerjaan berarti memperkuat benteng ekonomi nasional. Dana iuran bukan sekadar potongan gaji, melainkan investasi sosial yang berperan ganda: melindungi pekerja sekaligus menopang APBN,” pungkasnya.














