Eksodus Warga Malaysia ke Singapura Kian Menguat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Singapura tidak lagi sekadar menjadi tempat mencari nafkah bagi warga Malaysia, melainkan telah berkembang menjadi tujuan menetap jangka panjang. Negara-kota tersebut kini menyerap ribuan warga Malaysia yang memilih meninggalkan status kewarganegaraan asalnya demi menjadi warga Singapura.

Berdasarkan data Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, dalam periode lima tahun hingga 17 Desember 2025 tercatat 61.116 warga Malaysia secara resmi melepaskan paspor negaranya. Mayoritas mutlak dari jumlah tersebut, yakni sekitar 93,78 persen atau lebih dari 57 ribu orang, kemudian beralih menjadi warga negara Singapura. Angka ini jauh melampaui tujuan lain seperti Australia yang hanya menampung sekitar 2,15 persen, sementara Brunei Darussalam porsinya bahkan kurang dari satu persen.

Tren tersebut menunjukkan arus keluar warga Malaysia dengan rata-rata mendekati 10.000 orang setiap tahun. Gelombang ini berjalan beriringan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing di Singapura.

Catatan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menunjukkan bahwa total pekerja asing di negara tersebut naik signifikan, dari 1,20 juta orang pada Desember 2021 menjadi 1,59 juta orang pada Juni 2025. Dalam kurun waktu sekitar tiga setengah tahun, Singapura mencatat penambahan bersih hampir 393 ribu tenaga kerja asing. Bahkan jika pekerja rumah tangga migran tidak dihitung, jumlah tenaga kerja asing tetap melonjak dari 954 ribu menjadi 1,285 juta orang.

Pertumbuhan tercepat terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan galangan kapal. Jumlah pemegang work permit di sektor ini meningkat tajam dari sekitar 318 ribu orang pada 2021 menjadi 460 ribu orang pada pertengahan 2025. Di saat yang sama, populasi pemegang Employment Pass—yang umumnya berasal dari kalangan profesional dan manajerial—juga bertambah, dari 161.700 menjadi lebih dari 201.000 orang.

Dalam dinamika tersebut, warga Malaysia menjadi salah satu kelompok yang paling mudah terserap. Kedekatan bahasa, budaya kerja yang serupa, serta jarak geografis yang singkat menjadikan mereka lebih kompetitif dibanding tenaga kerja asing dari kawasan lain.

Sebagian besar warga Malaysia yang akhirnya berganti kewarganegaraan sebelumnya telah lama bekerja di Singapura dengan status Employment Pass, S Pass, atau Work Permit. Setelah penghasilan relatif stabil dan kontrak kerja berkelanjutan, kewarganegaraan ganda yang tidak diakui oleh kedua negara membuat mereka dihadapkan pada pilihan hukum.

Setiap proses naturalisasi di Singapura secara otomatis mewajibkan pelepasan kewarganegaraan lama. Dengan demikian, data pelepasan paspor Malaysia pada dasarnya mencerminkan laju naturalisasi warga Malaysia di Singapura.

Dari sisi profil penduduk, perempuan tercatat sebagai kelompok terbesar dengan jumlah 35.356 orang. Berdasarkan usia, kelompok 31–40 tahun mendominasi dengan 19.287 orang, disusul kelompok 21–30 tahun sebanyak 18.827 orang. Jika digabungkan, lebih dari 60 persen berasal dari rentang usia produktif awal hingga menengah.

Dalam rentang waktu lebih panjang, yakni dari 2015 hingga Juni 2025, lebih dari 97.000 warga Malaysia tercatat telah melepas kewarganegaraannya. Laju sekitar 10.000 orang per tahun ini berlangsung hampir satu dekade tanpa tanda perlambatan.

Bagi Singapura, pola tersebut berfungsi sebagai mekanisme perekrutan tenaga kerja usia produktif yang efisien, karena proses seleksi telah “dilakukan” oleh pasar kerja. Sebaliknya, bagi Malaysia, arus keluar ini berarti kehilangan sumber daya manusia bernilai tinggi—mulai dari profesional muda, perempuan usia kerja, hingga keluarga mapan yang sebelumnya dibentuk melalui investasi pendidikan dan sosial jangka panjang.