Indonesia Kecam Keras Rencana Israel Kuasai Seluruh Gaza

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyampaikan protes tegas terhadap rencana Israel untuk mengambil alih secara penuh wilayah Jalur Gaza, Palestina.

Dalam pernyataan yang diunggah di akun resmi X @Kemlu_RI pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kemlu menilai langkah sepihak tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tindakan ini, menurut Kemlu, berpotensi semakin merusak upaya perdamaian di Timur Tengah dan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza.

Mengacu pada putusan Mahkamah Internasional, Kemlu menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak sah secara hukum dan tidak memberikan hak kedaulatan apa pun bagi Israel. Semua tindakan sepihak tersebut, lanjutnya, tidak akan mengubah status hukum Palestina di mata dunia.

“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah nyata menghentikan tindakan ilegal Israel,” tulis Kemlu dalam pernyataan resminya.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap kemerdekaan penuh Palestina berdasarkan solusi dua negara. Komitmen ini diwujudkan melalui tiga poin utama: pengakuan negara Palestina oleh seluruh komunitas global, penghentian kekerasan disertai gencatan senjata, dan penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri.

Di sisi lain, otoritas Israel mengklaim telah menguasai sekitar 75 persen wilayah Gaza. Sisa wilayah yang belum dikuasai disebut-sebut menjadi tempat penyanderaan warga Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan telah menyiapkan operasi lanjutan untuk merebut wilayah tersebut dengan dalih penyelamatan sandera.

Israel juga memberikan batas waktu hingga 7 Oktober 2025 bagi warga Gaza untuk meninggalkan atau dievakuasi dari wilayah yang tersisa sebelum pasukan militernya mengambil alih sepenuhnya. Tanggal ini bertepatan dengan dua tahun serangan Hamas terhadap Israel pada 2023.