Keputusan Pengadilan AS Buka Kembali Kasus Privasi Meta Meskipun Telah Didenda, Kenapa?

JurnalPatroliNews – AS – Otoritas Amerika Serikat (AS) mengumumkan rencananya untuk membuka kembali kasus privasi yang melibatkan Meta, induk perusahaan Facebook. Langkah ini diambil meskipun Meta telah didenda sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun dalam keputusan sebelumnya.

Keputusan pengadilan banding AS memungkinkan Komisi Perdagangan Federal (FTC) untuk mengawasi kembali praktik privasi Facebook. Reuters melaporkan bahwa pengadilan mendukung kekhawatiran FTC tentang dampak negatif praktik privasi terhadap kepentingan publik. Meta sendiri memiliki kesempatan untuk menentang tindakan apa pun yang diambil oleh FTC, Pada hari Jumat (15/3/24).

Meskipun Meta menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, FTC menolak memberikan komentar. Meta juga menegaskan bahwa FTC tidak memiliki kewenangan untuk merubah penyelesaian pengadilan secara sepihak.

Dampak keputusan baru ini diyakini akan memengaruhi operasional Meta secara signifikan. Dari pembatasan dalam pengembangan produk baru hingga pengawasan tata kelola perusahaan, serta gangguan terhadap kemampuan Meta dalam melayani pengguna dan pengiklan.

Keputusan sebelumnya yang diambil pada tahun 2020 melarang Meta untuk mengambil keuntungan dari data anak di bawah umur dan memperluas pembatasan teknologi pengenalan wajah. Langkah FTC saat itu dipicu oleh tuduhan bahwa Meta membuat aturan yang menyesatkan terkait perlindungan anak-anak di platformnya.

Bukan hanya Meta, banyak perusahaan media sosial lainnya juga menghadapi tuntutan hukum serupa terkait masalah ketergantungan anak-anak pada platform mereka.

Komentar