JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi militer Amerika Serikat yang berujung pada penahanan Presiden Venezuela Nicolás Maduro memantik polemik luas, baik di tingkat domestik Amerika maupun dalam ranah hukum internasional.
Operasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah langkah Washington sah secara hukum atau justru melanggar prinsip kedaulatan negara lain.
Maduro dilaporkan ditangkap dalam operasi militer pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026. Ia disebut kemudian dibawa menggunakan kapal perang Angkatan Laut AS menuju New York untuk menghadapi sejumlah dakwaan pidana.
Presiden AS Donald Trump turut mengunggah foto di akun Truth Social miliknya yang menampilkan sosok yang diklaim sebagai Maduro berada di atas kapal serbu amfibi USS Iwo Jima di kawasan Laut Karibia. Meski keaslian lokasi foto tersebut sulit diverifikasi karena sudut pengambilan gambar yang terbatas, laporan Reuters menyebut ciri uban pada kumis sosok dalam foto tersebut sesuai dengan penampilan terbaru Maduro.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan operasi tersebut dijalankan atas permintaan Departemen Kehakiman. Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, dan sejumlah tokoh lainnya telah didakwa oleh dewan juri federal di New York atas tuduhan yang mencakup terorisme, perdagangan narkoba, serta pelanggaran senjata.
Jaksa Agung AS Pam Bondi menegaskan bahwa para terdakwa akan segera diproses sesuai hukum Amerika.
“Para terdakwa akan dihadapkan pada seluruh mekanisme hukum Amerika Serikat, di wilayah dan pengadilan Amerika,” tulis Bondi melalui media sosial.
Namun, pernyataan lanjutan Trump justru memperkeruh situasi. Dalam konferensi pers, ia tidak hanya menyebut operasi tersebut sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga menuding Venezuela telah merugikan kepentingan minyak AS. Trump bahkan mengisyaratkan rencana Washington untuk mengelola pemerintahan Venezuela dalam periode tertentu, tanpa menjelaskan dasar hukum atau mekanismenya.
Pandangan ini menuai kritik dari kalangan akademisi. Profesor hukum konstitusi Universitas Northeastern, Jeremy Paul, menilai pernyataan Trump saling bertentangan.
“Tidak mungkin menyebut ini sebagai operasi penegakan hukum, lalu di saat yang sama mengatakan Amerika perlu menjalankan negara tersebut. Dua hal itu tidak sejalan,” ujarnya, seperti dikutip Reuters, Minggu, 4 Januari 2026.
Dari perspektif hukum Amerika, kewenangan menyatakan perang berada di tangan Kongres. Meski presiden sebagai panglima tertinggi kerap mengklaim hak menjalankan operasi militer terbatas demi kepentingan nasional, penggunaan kekuatan berskala besar tetap menjadi wilayah sensitif.
Kepala Staf Gedung Putih, Susie Wiles, sebelumnya menyatakan bahwa operasi darat di Venezuela idealnya membutuhkan persetujuan Kongres. Namun, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengakui bahwa lembaga legislatif tersebut tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi penangkapan Maduro dilakukan.
Sementara itu, dalam konteks hukum internasional, penggunaan kekuatan militer lintas negara pada dasarnya dilarang kecuali mendapat mandat Dewan Keamanan PBB atau dilakukan atas dasar pembelaan diri. Profesor hukum keamanan nasional Universitas Columbia, Matthew Waxman, menilai dakwaan kriminal seperti narkotika atau aktivitas geng tidak cukup untuk membenarkan intervensi militer.
“Proses pidana tidak otomatis memberi legitimasi penggunaan kekuatan militer untuk menjatuhkan pemerintahan negara lain,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa AS kemungkinan akan mengemas operasi tersebut sebagai langkah pembelaan diri.
Amerika Serikat sendiri sejak 2019 tidak lagi mengakui Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela, menyusul pemilu yang dinilai tidak adil. Namun hingga kini, Washington juga belum memberikan pengakuan resmi kepada figur alternatif yang dapat dijadikan dasar legitimasi hukum atas penangkapan tersebut.
Meski ada preseden sejarah, seperti penangkapan Manuel Noriega di Panama pada 1989, para ahli menilai kasus Venezuela memiliki konteks hukum dan politik yang jauh berbeda. Bahkan jika langkah AS dinilai melanggar hukum internasional, banyak pihak meragukan adanya dampak hukum nyata.
“Sangat sulit membayangkan lembaga hukum mana yang mampu menjatuhkan konsekuensi praktis terhadap pemerintah Amerika Serikat,” pungkas Jeremy Paul.














