JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, perlindungan jemaah, serta pencegahan praktik haji non-prosedural pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan operasional haji hingga Selasa (5/5/2026) berjalan lancar, tertib, dan terkendali.
Tercatat sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria Assegaff di Jakarta.
Maria menjelaskan, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.
Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 76 orang masih menjalani perawatan.
Terkait upaya pencegahan haji ilegal, Maria Assegaff mengungkapkan, berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, dalam sepekan terakhir terdapat 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi serta praktik jual beli haji ilegal.
Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya yang terlibat dalam jaringan serupa.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, hingga mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di berbagai titik keberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria Assegaff.
Kementerian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko menimbulkan kerugian finansial, sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” tandasnya.














