Sidang Sengketa Pilpres RI di MK, Anies-Ganjar Jadi Sorotan Utama Media Asing

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perdebatan sengit terkait hasil Pilpres 2024 di Indonesia telah menarik perhatian media asing, yang kini terfokus pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Salah satu media yang menyoroti acara tersebut adalah Reuters, yang menerbitkan artikel berjudul ‘Challenged Indonesian Presidential Candidates Call for President-Elect Disqualification’ pada Rabu (27/3/24).

“Kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan tuntutan hukum untuk pemilu bulan lalu pada hari Rabu, menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto,” demikian laporan media tersebut.

Dalam pemberitaannya, Reuters menyoroti pernyataan dari kedua kandidat yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Mereka mengklaim bahwa kemenangan Prabowo didukung oleh intervensi pemerintah yang bersifat partisan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingan politik.

“Anies memperingatkan bahwa hasil pemilihan ini mengindikasikan kemungkinan kembalinya Indonesia ke masa lalu yang otoriter, dan hal ini dapat membentuk preseden yang negatif,” demikian dilaporkan oleh Reuters.

Tak ketinggalan, Associated Press (AP News) juga turut melaporkan sidang tersebut dengan artikel berjudul ‘Indonesia’s Top Court Begins Hearing Election Appeals of 2 Losing Candidates Who Seek Revote’.

“Gugatan Anies menyatakan adanya penyimpangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pemilu yang berujung pada kemenangan Prabowo, dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap bukti dan dalilnya di persidangan,” demikian laporan media tersebut.

Pilihan Prabowo terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, sebagai pasangannya, juga menjadi sorotan dalam sidang. Mahkamah Konstitusi membuat pengecualian terhadap persyaratan usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian dikritik oleh Anies dan Ganjar.

Anwar Usman, ketua MK yang menyetujui pengecualian tersebut, memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi. Meskipun panel etika meminta Anwar untuk mundur karena kegagalan dalam menjaga netralitas dan melakukan perubahan terakhir terhadap persyaratan pencalonan, namun ia diizinkan tetap bertugas di pengadilan selama tidak terlibat dalam kasus-kasus terkait pemilu.

Anies, mantan Gubernur Jakarta yang memperoleh dukungan hampir 41 juta suara atau 24,9%, mengajukan gugatan ke MK pada 21 Maret, sehari setelah pengumuman resmi hasil pemilu.

Sementara itu, Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah yang meraih 27 juta suara atau 16,5%, mengajukan gugatan pada 23 Maret.

Komentar