Trump Terpukul! Hakim AS Perintahkan Pemrosesan Visa Imigran 75 Negara Kembali

JurnalPatroliNews | Internasional — Kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menghentikan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara kandas di pengadilan federal. Hakim Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Jeannette Vargas, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Putusan Vargas pada Jumat (21/8/2026) membatalkan kebijakan yang diterapkan Departemen Luar Negeri AS sejak Januari 2026. Kebijakan itu sebelumnya menghentikan penerbitan visa imigran bagi warga dari puluhan negara yang dinilai berisiko menjadi beban negara karena berpotensi bergantung pada bantuan publik.

Daftar tersebut mencakup sejumlah negara di Amerika Latin, Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan, Balkan, dan kawasan Karibia. Di antaranya Brasil, Afghanistan, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Somalia, Pakistan, Bangladesh, hingga Thailand.

Vargas menilai Marco Rubio telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang ketika mengeluarkan kebijakan tersebut.

Menurut hakim, keputusan mengenai kelayakan seseorang memperoleh visa imigran merupakan kewenangan petugas konsuler berdasarkan kriteria individual yang telah ditetapkan dalam undang-undang imigrasi AS.

Karena itu, penolakan visa secara menyeluruh hanya berdasarkan kewarganegaraan pemohon dinilai bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.

Putusan tersebut juga membatalkan penolakan visa yang semata-mata didasarkan pada kebijakan tersebut. Artinya, permohonan yang terdampak harus kembali dinilai berdasarkan ketentuan imigrasi normal oleh petugas konsuler.

Namun, penolakan yang memiliki dasar hukum lain di luar kebijakan tersebut tetap dapat berlaku.

Kebijakan tersebut sebelumnya digugat oleh sejumlah organisasi yang bergerak dalam isu hak imigran, bersama para pemohon visa dan warga negara AS yang mensponsori anggota keluarganya.

Para penggugat mempersoalkan kebijakan yang dinilai membuat keputusan visa ditentukan berdasarkan asal negara, bukan kondisi dan kelayakan masing-masing pemohon.

Vargas kemudian menyatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum imigrasi federal dan membatasi kewenangan petugas konsuler dalam menentukan kelayakan pemohon secara individual.

Putusan tersebut menjadi kemunduran terbaru bagi agenda pengetatan imigrasi pemerintahan Trump.

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump menjalankan berbagai kebijakan untuk memperketat sistem imigrasi AS, termasuk mempercepat deportasi serta membatasi jalur masuk dan pemberian visa bagi warga asing.

Pemerintah AS masih memiliki peluang untuk mengajukan banding atas putusan Vargas. Untuk sementara, kebijakan penghentian pemrosesan visa imigran berdasarkan daftar 75 negara tersebut tidak lagi dapat menjadi dasar tunggal untuk menolak permohonan visa.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan imigrasi pemerintah tetap berada dalam pengawasan lembaga peradilan, terutama ketika kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewenangan yang telah ditetapkan Kongres melalui undang-undang.

Komentar