Dapat Uang Suap Rp 100 Juta, Duta BPJS Kesehatan Gorontalo Langsung Lapor KPK

Sugiharto menjelaskan jika penerima melaporkan gratifikasi, maka itu bersifat pencegahan. Namun, jika dilaporkan oleh orang lain, termasuk ke dalam penindakan.

“Kalo yang bersangkuta benar menerima gratifikasi dan dilaporkan oleh orang, kemudian dilakukan upaya projustisia, yg bersangkutan bisa dipidanakan, pasal 12B ayat 2 (UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021) yaitu bisa dipidana dengan penjara minimal penjara 4 tahun, 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda, tentu ini akan mengacu ke keputusan hakim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiharto menjelaskan ada sejumlah alasan munculnya keinginan untuk memberi gratifikasi. Menurutnya, salah satunya adanya ketidakpercayaan lantaran takut laporannya diproses lama, menjadi alasan penting munculnya keinginan untuk memberikan gratifikasi.

“Ada beberapa alasan kenapa masyarakat memberi gratifikasi. Pertama karena untrust, tidak percaya, jangan-jangan karena saya gak kasih ucapan terima kasih, dipending. Dia persepsinya aja, jangan-jangan kalau gak bayar diperlama,” ujarnya.

Kemudian alasan lain adanya ketidakterbukaan, sehingga pemberi memilih jalan pintas. Selain itu, Sugiharto menjelaskan alasan lain adanya ketidakadilan dari pelayanan publik.

Komentar