Harga PCR Turun, Sulut Rp525 Ribu

JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara – Pemerintah pusat menetapkan harga terbaru untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Lewat Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, ditetapkan untuk pemeriksaan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp525.000.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sehingga ada kesepakatan harga tertinggi.

“Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,” ujar Abdul Kadir merujuk surat yang ditandatangani Senin (16/8/2021).

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

Ditegaskan, batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Komentar