Pemerintah Wajibkan Tes PCR untuk Penerbangan, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4, memicu kritik masyarakat.

Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemerintah hanya mengizinkan PCR sebagai syarat.

Salah satu alasannya, karena pesawat kini sudah diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen alias tidak ada jaga jarak.

“Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat,” ujar Wiku, dikutip Sabtu (23/10).

Namun, maskapai wajib menyediakan tiga baris kosong sebagai tempat bagi penumpang yang memiliki gejala saat penerbangan.

Ditegaskan Wiku, kebijakan ini tetap akan dievaluasi dan bisa saja berubah di masa mendatang.

Sementara, Jubir Kemenhub Adit,a Irawati memaparkan alasan wajib melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.

“Ya tentu alasan utama (kebijakan PCR) soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” kata Adita.

Komentar