Satgas COVID-19 Sekadau Gencarkan Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diswab di Tempat

JurnalPatroliNews – Sekadau Kalbar – Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggencarkan operasi yustisi. Kali ini, operasi yustisi digelar di simpang Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Sejak pagi, petugas berdiri di pinggir jalan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), khususnya pengguna jalan. Pengguna jalan yang tidak memakai masker satu per satu dihentikan petugas.

Puluhan pelanggar prokes terjaring mulai dari remaja hingga orang dewasa. Mereka diberikan teguran, sanksi tertulis hingga push up. Sanksi push up ini hanya diberikan kepada pelanggar prokes berusia remaja, yakni laki-laki.

“38 pelanggar prokes yang terjaring diberikan sanksi tertulis. Kita berikan imbauan agar mereka mematuhi prokes,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Selasa (12/10/2021).

“Dari 38 pelanggar prokes, 20 di antaranya dilakukan swab antigen di tempat. Hasilnya negatif COVID-19. Kendati demikian masyarakat harus tetap mematuhi prokes,” timpal Simanjuntak.

Ia berharap sanksi yang diberikan itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar prokes, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan serupa.

Meskipun saat ini Kabupaten Sekadau berada di wilayah PPKM level I, bukan berarti prokes menjadi longgar. Untuk itu, masyarakat tetap diimbau agar disiplin menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes semakin meningkat. Pandemi ini belum berakhir, jadi yang bisa kita lakukan dalam melakukan proteksi diri adalah dengan disiplin menerapkan prokes,” harapnya.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut dilihat dari kondisi pelanggar prokes.

“Nah, kita melihat situasinya. Kalau kita sama ratakan orang tua disuruh push up jadi masalah. Maka yang berusia muda saja dipush tapi, itupun laki-laki,” ungkapnya.

Yohanes mengaku, sebenarnya pihaknya tidak ingin menghukum masyarakat. Namun, karena mereka melanggar prokes hukuman atau sanksi harus diberikan.

“Itu (hukuman) diberikan yang ringan saja. Kita sebenarnya tidak ingin menghukum masyarakat, tapi kita berharap dengan begini (sanksi) mereka tersentuh, oh ya nanti gara-gara (ndak pakai masker), saya diberi sanksi seperti ini. Jadi, pemikiran dia. Kita serius dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19,” tutupnya.(y@)

Komentar