Bersiap! Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Karyawan perusahaan harus berlapang dada. Sebab tahun depan, bila karyawan menerima fasilitas dari kantor seperti ponsel, laptop hingga rumah dianggap sebagai penghasilan. Artinya bakal kena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutnya natura atau pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

“Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Menurutnya, pengaturan ulang dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Dimana wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

“Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pergantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan,” kata dia.

Komentar