BI Minta Masyarakat Sabar Soal Redenominasi Rp 1000 jadi 1, Begini Kajian Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Bank Indonesia (BI) telah menyatakan kesiapan bank sentral dalam mendukung implementasi rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

“Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap,” tegas Perry, dikutip Rabu (28/6/2023).

Namun, BI akan menyerahkan kebijiakan redenominasi sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut Perry, pihak pemerintah dianggap paling memahami kondisi saat ini.

Meski begitu, BI sendiri telah memiliki kajian redenominasi yang dirilis sejak 2010. Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian tersebut, di mana BI menekankan redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Menurut BI, redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Adapun, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam kajian ini, BI berargumen bahwa redenominasi akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.

Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal.

Dalam kajian itu, BI sebenarnya sudah pernah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Pada tahap pertama, yaitu pada 2010, BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.

Tahap kedua, tepatnya pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang.

Kemudian pada tahap keempat atau tepatnya 2016-2018, BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.

Pada tahun 2019-2020, merupakan tahap kelima sebagai tahap terakhir, keterangan baru dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

Kapan Waktu yang Tepat Redenominasi?
Namun Perry menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi. Karena perekonomian tanah air masih dibayangi oleh dampak rambatan atau spillover dari perekonomian global.

“Sekarang masih spillover rambatan dari global masih berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan kita. Juga kan (perekonomian domestik) bagus stabil, tapi dari global kan masih ada,” ujarnya.

Komentar