Ini Tanggapan Resmi BCA, Soal Didenda OJK Rp100 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi bagi PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atas keterlibatannya dengan pelanggaran PT Berlian Aset Manajemen (BAM) di bidang Pasar Modal.

BCA selaku bank kustodian reksa dana yang dikelola PT BAM, dikenakan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Menanggapi hal ini, BCA menyatakan akan senantiasa mematuhi keputusan dari OJK. Salah satu dari 4 Big Bank RI itu juga menyatakan akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional sebagai bank kustodian.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK pada 13 Oktober lalu mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT BAM.

“Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” kata otoritas dalam pengumumannya, dikutip Senin (16/10/2023)

Komentar