Ini Tanggapan Resmi BCA, Soal Didenda OJK Rp100 Juta

Atas pelanggaran perusahaan tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp525 juta dan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.

Adapun BAM terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

Kemudian, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Lalu, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% (dua puluh persen) NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Komentar