Tiga Rancangan! KPU Gelar Uji Publik PKPU, Termasuk, Akan Diatur Sumbangan Uang Elektronik

Terkait perlengkapan pemungutan suara, KPU akan mengatur terkait alat coblos, alat peraga kampanye hingga surat suara.Selain itu, KPU juga akan mengatur ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik. Anggota KPU Idham Kholik mengatakan sumbangan elektronik perlu diatur karena saat ini penggunaan uang elektronik makin masif.

“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik, mengenai hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu, hal ini belum diatur ya. Karena kita juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan wallet e-money dan jenis platform ekonomi lainnya,” kata dia.

“Dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan, karena bagaimana dengan orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WA saja misalnya. Ini jadi materi kita untuk didiskusikan,” kata dia.

Idham menjelaskan sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tengah Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK (rekening khusus dana kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan,” jelas Idham.

Komentar