JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), kini resmi mengenakan rompi tahanan oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi dan seorang pejabat lain, Eko Prionggo Jati (EP), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Situbondo, telah memakai rompi oranye dan borgol setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2025).
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait status tersangka dan penahanan keduanya. Acara ini akan dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan didampingi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Perjalanan Kasus dan Status Tersangka
Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2024, ketika KPK resmi mengumumkan penyelidikan dugaan suap terkait dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.
Setelah melakukan penyidikan sejak 6 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, yang keduanya merupakan pejabat di Pemkab Situbondo.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Karna Suswandi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana PEN dan proyek pengadaan. Eko Prionggo Jati disebut berperan aktif dalam mendukung aksi tersebut.
Karna sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, upaya tersebut gagal setelah pengadilan menolak gugatannya sebanyak dua kali.
Penggeledahan dan Bukti
Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada 28 Agustus 2024. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan pengadaan proyek di Pemkab Situbondo berhasil diamankan.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik, khususnya yang terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Komentar