Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Kemenaker

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK). Dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Berdasarkan pantauan, Kamis (7/9/2023), Cak Imin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Cak Imin tampak mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK.

“Alhamdulillah sehat,” kata Cak Imin.

Kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemnaker dan satu orang swasta.

Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. KPK juga memastikan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut tidak terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

Cak Imin sendiri sebelumnya telah menjamin bakal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemenakertrans yang terjadi pada 2012. Dia menegaskan akan hadir di KPK.

“Besok pasti datang ke KPK,” kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem, Rabu (6/9/2023).

Dia mengatakan pemanggilan sebagai saksi adalah hal biasa. Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menakertrans saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Karena ini proses biasa sebagai saksi,” ujarnya.

Komentar