Diperiksa Maraton, Kejati Sulsel Tetapkan Saksi IM Jadi Tersangka. Ini Kronologinya!

JurnalPatroliNews – Sulsel, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menjadikan IM sebagai tersangka (Tsk), pada kasus dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia (SI) cabang Makasar tahun 2019-2020.

Soetarmi SH. MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, menjelaskan kronologis penetapan IM sebagai tersangka.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” jelasnya.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang menyimpulkan, bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” lanjut Soetarmi.

Soetarmi juga mengungkapkan, Penetapan status Tsk tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama tersangka IM dan langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” ungkapnya.

Komentar