Korupsi Dana BKK: Tersangka Kelian Desa Adat Tista Supardi Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Adat Tista 2015-2022

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Kelian Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Buleleng, Bali, Nyoman Supardi MP; mengaku gerah dengan tudingan dan tuduhan kepadanya, apalagi saat ini ia menyandang status tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2022.

Ia mengatakan bahwa pada rentang tahun itu masih aktif berdinas di Polri, sehingga jarang mengikuti kegiatan di desa adat.

Tersangka Supardi yang disebutkan melakukan korupsi melalui pembangunan tembok pura, yang pembangunannya dilakukan pada tahun 2015 lalu, membantah dengan tegas bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

Katanya, Desa Adat Tista sudah mengirimkan proposal ke provinsi terkait dengan pembangunan itu. Namun ternyata, salah satu krama (warga) memberikan donasi pembangunan tembok pura dan candi bentar senilai Rp 120 juta.

Tapi, tersangka Supardi menyebutkan bahwa dirinya bersama prajuru (pengurus) Desa Adat Tista tidak diberitahukan terkait pembangunan itu, hal itu sempat membuat kegaduhan di desa. Apalagi, tukang suruhan pendonasi sudah membongkar tembok lama dan pengerjaan saat itu sudah mencapai 25 persen.

Karena pembangunan itu di areal pura, sehingga pihak Desa Adat Tista pun meredam gejolak krama, lantaran menganggap pembangunan itu merupakan perbuatan yang baik. Pangliman (wakil kelian desa adat) dan bendahara pun mendatangi dan bertanya kepada tukang di lokasi, namun dijawab mereka hanya disuruh oleh pendonasi.

“Sebenarnya yang terjadi, pembangunan pagar pura dan candi bentar sudah diajukan proposalnya oleh bendahara, seharusnya pembangunannya tahun 2015 itu menggunakan dana BKK,” ujar Supardi saat ditemui di rumahnya pada Rabu, 13 September 2023 pagi.

“Kemudian, itu dibangun oleh pendonasi, warga kami yang juga pemangku, nilai donasi sebesar Rp 120 juta. Saat dibangun tidak diberitahukan dan tidak seijin dari prajuru desa sehingga sempat menjadi polemik,” ujar tersangka Supardi yang didampingi Bendahara Desa Adat, I Kadek Budiasa yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama; dan Pangliman Desa Adat, Putu Sentana.

“Biar desa kami tidak bergejolak atas kelakuan pendonasi, kita redam karena itu perbuatan baik dalam artian mengerjakan pura. Sehingga pengerjaan dibiarkan hingga selesai,” tambah pria yang sudah menjadi Kelian Desa Adat Tista sejak tahun 2007.

Komentar