Berikut modus operandi dan perbuatan Tersangka dalam melakukan korupsi hingga ditahan:
- Bahwa Tersangka IM, Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, telah bekerjasama dengan tersangka ATL, Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sekaligus Proyek Manager/Personal Incharge (telah lebih dulu ditahan), tersangka TY, Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), AH selaku Kabag Komersil 2, dan RI sebagai Komisaris PT Cahaya Sakti (masih dalam pemanggilan sebagai saksi);
- Mereka telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp 30.547.296.983,- untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan, yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia;
- Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH), dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia;
- Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC);
- Dana proyek tersebut, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo;
- Dana tersebut juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH, AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik;
- Bahwa terhadap Tersangka IM, Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi, Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara;
- Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000;
- Karena kegiatan pekerjaan/proyek itu adalah fiktif, dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Soetarmi mengatakan, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp20 Miliar.
Komentar