“PT Surveyor Indonesia, berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.556,” katanya.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” tandasnya.
Soetarmi menegaskan, Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik, tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.
Para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang 20 tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, Jo. Undang-Undang 20 tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Komentar