Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Hasil Korupsi Rahmat Effendi Akan Disita Negara

Majelis Hakim, dalam Vonisnya menyampaikan, ada dua hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah Tindak Korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi, tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas Korupsi sebagai Penyelenggara Negara,” sebut jaksa.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebut, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung, serta belum pernah dipidana. (cesar yudistira).

Komentar