Dugaan Korupsi PDAM Manado 2005, Kini Giliran J Mendekam Di Penjara

JurnalPatroliNews – Manado,- Satu per satu para aktor dugaan korupsi pengalihan aset PDAM Kota Manado tahun 2005, mendekam di jeruji besi.

Kali ini giliran J (63), yang harus ditahan tim penyidik Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (25/10/2022).

J diketahui merupakan Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006.

Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan tersangka J diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

J diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Bahwa tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan terlaksananya kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00,” jelas Theodorus Rumampuk.

Menurut Theodorus, J ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka J ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,” tandasnya.

(***/Alfrits Semen)

Komentar