Ia meminta, agar Aparat Penegak Hukum di wilayah Papua, dapat menyampaikan maksud dan tujuan tim KPK datang ke Papua. Bahwa kedatangan KPK ke Papua, tak lain untuk melakukan pemeriksaan bukan jemput paksa.
“KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” jelasnya.
Diketahui, dengan alasan sakit, LE tercatat, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
LE sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Komentar