GTI Buleleng Desak Kejari Buleleng, Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Bongancina Tahun 2019-2020, Rp2 Miliar Lebih

JurnalPatroliNews – Buleleng,– Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng I Gede Budiasa secara terbuka kirim surat Laporan / Pengaduan Informasi dugaan Penyalahgunaan APBDes Bongancina Tahun 2019-2021 sebesar Rp2.011.141.234.- oleh Perbekel Bongancina.

Surat terbuka disampaikan kepada Kasi Pidsus Kejari Buleleng di Singaraja, pada hari Sabtu, tanggal 06 Maret 2021 ditanda tangani I Gede Budiasa merupakan hasil rapat rutin GTI Buleleng di Sekretariat Gg. Intaran, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Jumat sore (06/03).

Kegiatan GTI Buleleng kirim surat terbuka kepada Kejari Buleleng itu, berkenaan dengan adanya pengaduan dari Ketua BPD Desa Bongancina, berserta Anggotanya yang hadir ke Sekretariat GTI pada hari Jumat (19/02) lalu.

“Setelah kami, GTI menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris BPD Desa Bongancina. Ternyata hasil penelusuran memang bernar peristiwa dugaan Penyalahgunaan APBDes TA. 2019 – TA. 2020 terjadi,” ujar Gede Budiasa.

Karena, lanjut Gede Budiasa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, dengan adanya temuan beberapa hal yang mestinya di kembalikan kepada Negara dengan cara mentransfer ke Rekening Desa. Berdasarkan keterangan Ketua BPD Bongancina, sampai saat ini sama sekali tidak ada dana yang di kembalikan oleh penanggungjawab, yaitu Perbekel Desa Bongancina, I Gusti Nyoman Putra Adnyana.

Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat, telah ditanda tangani bermeterai cukup dan di benarkan oleh saksi – saksi Sekretaris Desa Bongancina, Dewa Ketut Sukariawan maupun Bendahara Desa Bongancina, I Made Dwi Mahayanto.

Menyinggung total dana yg harus di pertanggungjawabkan oleh Perbekel Desa Bongancina sebesar Rp2.011.141.234,- (Dua miliar sebelas juta seratus empat puluh satu ribu ldua ratus tiga puluh empat rupiah).

“Dengan uraian tersebut diatas, kami dari DPC GTI Buleleng, mohon kepada bapak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singaraja agar berkenan untuk melakukan tindakan. Lidik terhadap Pengduan Ketua BPD Desa Bongancina yang kami telah menerima tentang pengaduan peristiwa dugaan Penyalahgunaan APBDes TA 2019 – TA 2021.

Fakta di lapangan setelah GTI turun menelusuri kebenaran pengaduan dari Ketua BPD Desa Bongancina. Juga berdasarkan keterangan saksi – saksi warga Desa Bongancina membenarkan terjadi peristiwa dugaan Penyalahgunaan APBDes tersebut.

Untuk itu, kami GTI Buleleng menyampaikan laporan/pengaduan informasi ini melalui surat surat terbuka. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (* – TiR).-

Komentar