Ingatkan MKW Agar Kooperatif, KPK Tahan Lagi 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Sosoknya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan AC untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Dengan penahanan terhadap dua tersangka ini, berarti tinggal Dirut PT BGR Persero 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo yang belum ditahan dalam perkara ini. KPK mengingatkan Kuncoro untuk kooperatif ketika dipanggil KPK.

“Kami ingatkan tersangka MKW untuk hadir dalam pemeriksaan KPK,” imbuhnya.

Dalam perkara ini KPK total menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Selain 3 tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang distribusi logistik yang memiliki kantor di 20 provinsi di Indonesia. Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.

Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren, Roni dan Richard.

PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan Rp 127,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Ivo, Roni dan Richard turut diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar.

Komentar