JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada JurnalPatroliNews pada Kamis, (5/9/24).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” kata Febrie.
Lanjut, Febrie menambahkan 4 saksi yang diperiksa yaitu: EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, DF selaku Metallugical & Material Engineering Department, GAR selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk, dan STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
Komentar