Kejari Bolmut Dalami Dugaan Korupsi Mark Up Tagihan Listrik, Puluhan Saksi Diperiksa

JurnalPatroliNews – Boroko – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus mendalami dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik atau mark up di lingkup Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut.

Itu menyusul setelah salah satu tersangka inisial AGP yang merupakan pihak ketiga Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo dan merupakan pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Boroko ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bolmut Bayu SH mengatakan, dalam penahanan tersangka AGP, telah terperiksa 23 saksi yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan.

“23 saksi sudah terperiksa meliputi dari Sekretariat DPRD, Sekretariat daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat dan kantor Unit PLN Bolaang Mongondow Utara,” singkat Bayu, Rabu (1/09/2021)

Sebelumnya, Kepala Kejari Nana Riana menuturkan, terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar