Kejati Kalteng Menetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bahan Bakar Batu Bara Untuk PT. PLN (Persero)

Bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Sdr. RRH sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga;

Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, sebagai berikut :

  1. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
  2. Tersangka DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
  3. Tersangka BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ)
  4. Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto
  5. Tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)
  6. Tersangka MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo

Komentar