Kejati Kalteng Menetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bahan Bakar Batu Bara Untuk PT. PLN (Persero)

JurnalPatroliNews – Kalteng – Bahwa pada hari ini Kamis, 14 Desember 2023 telah dilakukan penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., terhadap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, dengan kasus posisi sebagai berikut:

Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP;

Pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT;

Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), dimana PT. PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT. PLN sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Direktur PT. BIG, namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN;

Bahwa Sdr. RRH selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun Sdr. RRH mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT;

Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

Komentar